Di sela-sela rapat, Bupati Karo menekankan pentingnya efektivitas penggunaan dana tersebut segera setelah ditransfer oleh pemerintah provinsi.
"Setelah nantinya dana bagi hasil ini ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya instruksikan agar dana tersebut segera dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam undang-undang. Kita harus pastikan bahwa dana ini bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo," ujar Bupati Karo.
Baca Juga:
Tuntaskan Pemeriksaan LKPD TA 2025, Bupati Karo Terima Tim BPK RI Perwakilan Sumut
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]