KARO WAHANANEWS.CO
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Lakukan Kajian Mendalam dan Matang Sebelum Pensiunkan PLTU
Kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur [ 8 ] tahun yang dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial OSM [35] warga desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Sumut terungkap.
Kejadian ini dilakukan pelaku berulang kali,namun akhirnya perbuatan itu terbongkar pada Jumat [31/1/2025 ]sekitar pukul 13.00 WIB .
Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, kepada wartawan Jumat [7/2/2025] di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo .
Baca Juga:
Proyek Mewah Lido Terancam, Pemerintah Hentikan Pengembangan Akibat Masalah Lingkungan
Diungkapkannya,pelaku berinisial OSM [35] petani, warga Desa Tanjung Merawa telah ditahan atas perbuatannya"Pelaku satu desa dengan korbannya "Ujarnya.
Awal kejadian ini,tersangka mengakui kalau dia mengenal korban pada bulan November 2024,sehingga dia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah dan memberikan makanan dan uang jajan.
"Karena bujukan dan kebaikannya , korban memanggilnya "Pak Uda"namun dibalik itu rupanya ada rencana lain dari tersangka dan mencabulinya.
Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar 10 ribu rupiah kemudian melakukan perbuatan cabul [ sodomi ]kepada korban disamping rumah tersangka dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.
Tidak sampai disitu ,tersangka melakukan beberapa kali di berbagai lokasi dan memberikan uang jajan serta mainan sebagai imbalan.
Namun kecurigaan keluarga korban mulai muncul karena melihat korban sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban sehingga menanyakannya.
Dengan nada polos, korban menceritakan perlakuan yang dialaminya, sehingga orang tuanya mengadu ke Polres Tanah Karo pada Selasa(4/02/2025).
Ataslaporan itu pelaku ditangkap di area perladangan di Desa tersebut pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara", Jelas Waka Polres Karo Kompol Zulham.
Kasat Reskrim AKP Rasmaju, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dan bebarapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka", ujar Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan.
Disela sela pres rilis,wartawan sempat menanyakan dan pelaku mengakui kalau dirinya bukan saja menyodomi anak dibawah umur,tapi juga dilakukan oral sex"Ujar OSM yang bekerja sebagai petani ini.
[ Redaktur :Hadi Kurniawan ]