WahanaNews-Karo | R. Surbakti (34) warga Desa Gongsol, Dusun IV Gundaling, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diangkut anggota BNNK Karo, Minggu (11/2/2022) sekira pukul 06:30 WIB karena terindikasi menanam narkoba jenis ganja.
Saat diamankan, personil dari BNNK Karo langsung melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pelaku diinterogasi sampai ia mengakui memiliki tanaman ganja dan dilakukan pengecekan ladang Juma Pendem di dalam sebuah gubuk.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota BNNK Karo yakni berupa 657 pokok tanaman ganja yang ditanam dalam plastik polybag diperkirakan umurnya 1 bulan, biji ganja seberat 563,77 gram, 23 paket narkotika jenis ganja seberat 9,29 gram, 82 batang pangkal batang ganja dengan akarnya, satu lembar plastik bening, satu buah kotak rokok Hero, satu bungkus kertas Tiktak bertuliskan MOON, satu lembar plastik Assoy berwarna merah, satu bal plastik bening, satu kotak kardus bertuliskan OKKY KOKO DRINK.
Saat dikonfirmasi wartawan, R. Surbaksi selaku tersangka mengatakan, akar dan biji dipergunakan untuk obat penyakit gula.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Dulu bapak saya mengalami penyakit gula sehingga akar ganja ini dibuat obatnya,” ujar bapak dua anak ini disela-sela pers rilis, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 15:00 WIB di kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan Kabanjahe.
Kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2).
"Pihak BNNK Karo sangat berharap agar Kepala Desa, tokoh masyarakat, masyarakat dapat menginformasikan jika ada mengetahui seseorang itu memiliki narkoba, kita tetap melindungi pelapor,” ujarnya. [rda]