KARO WAHANANEWS.CO Berastagi - Kasus pencurian diwilayah hukumnya Polres Karo Polsekta Berastagi diungkap dan berhasil menangkap pelakunya.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin [ 20/10/2025] lalu sekira pukul 13:52 Wib di Jalan Let Jen Jamin Ginting No. 15A D II Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di kantor PT. BPR NBP 15 Berastagi.
Baca Juga:
KPAI Dorong Polisi Segera Tangani Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel Banten
Sedangkan pelapar aras kejadian ini Budi MT Purba [ 49] warga Jalan Sisimangaraja No.88 H Kelurahan Lumban Tobing Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Laporan Polisi No: LP/B 114/X/2025/SPKT/Polsek Berastagi /Polres Tanah Karo /Polda Sumatera Utara Tanggal 21 Oktober 2025.
Berdasarkan.laporan dari korban ,pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bernama Selfianus Lahagu Alias Raja Lahagu[19] alamat Desa Dahayana Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara / Gang Pertanian Berastagi.
Penangkapan tersangka setelah pihak.kepolisiann mendapat informasi tersangka telah melarikan diri ke Kabupaten Nias dan langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga:
Pemkab Karo Apresiasi Pemilihan Duta Generasi Berencana Dorong Remaja Jadi Agen Perubahan
-Pada hari Rabu [12/11/ 2025] Kapolsekta Berastagi AKP Henry.D Tobing,SH bersama Unit reskrim polsek Berastagi tiba di Kabupaten Nias dan melakukan koordinasi bersama Polres Nias,sekira jam12.30 wib tersangka ditangkap di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias selatan.
Saat diintrogasi,Selfianus Lagagu Alias Raja Lahagu mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian di Jalan Let Jen Jamin Ginting No. 15A D II Desa Rumah Berastagi di kantor PT. BPT NBP 15 Berastagi.
Selanjutnya tersangka langsung diboyong menuju Polsekta Berastagi berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]