WahanaNews-Karo | Rapat persiapan penertiban alih fungsi lahan kawasan pengembalaan umum Nodi di lahan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng bersama Forkopimda langsung dipimpin Bupati Karo Cory. S. Sebayang didampingi Wabup Karo Theopilus Ginting di ruang rapat Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (27/2/2023).
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPRD Karo, Sadarta Bukit, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Kepala Sat Pol PP Gelora Fajar Purba, SH Kepala Bappedalitbang, Ir. Nasib Sianturi, Kadis Pertanian, Ir. Metehsa Karo-Karo, Kadis Kominfo, Frans Leonardo Surbakti, Danramil 09/LB, Kapt.Inf. Ghandi N, Kabagops Polres Tanah Karo, Kompol Abdi, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo Obrika Simbolon, Kantor Pertanahan Karo, Faisal, Plt. Camat Lau Baleng serta undangan lainnya.
Baca Juga:
Luncurkan Gerakan ATS Dan STS, Bupati Karo: Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Yang Layak
Rapat ini dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi.
Sebab sudah banyak masyarakat yang mengalihfungsikan lahan sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas ±682 Ha.
Sekaitan dengan hal tersebut maka Pemkab Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo akan melakukan penertiban lahan dalam rangka mengembalikan fungsi peruntukan lahan dimaksud pada minggu kedua bulan Maret 2023.
Baca Juga:
Bupati Karo Tanda Tangani Fakta Integritas Pelaksanaan APBD 2024 Dan Penyusunan APBD 2025.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum Mbal-Mbal Nodi.
Begitu juga disampaikan Kadis Kominfo Karo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP, kepada wartawan, Rabu (1/3/2023), bahwa Forkopimda Karo telah melakukan rapat untuk persiapan penertiban alih fungsi kawasan perjalangan ternak hewan Mbal-Mbal Nodi Desa Petarum Kecamatan Lau Balen. [rum]