Diamankan Polisi Saat Hendak Mengurus Surat Kematian, Demi Asuransi, Kakak Tega Bunuh Adik Kandung Melibatkan Eksekutor
KARO WAHANANEWS CO Kabanjahe - Kasus pembunuhan yang mayatnta ditemukan dipinggir Jalan Desa Kinepen Kecamatan Munte Kabupaten Kara pada hari Minggu [ 18/1/2026] sekira jam 03:45 Wib lalu sempat menjadi perbincangan warga dan akhirnya terungkap.
Baca Juga:
Jangan Merasa Aman! Raja Singa Bisa Menyerang Meski Tak Pernah 'Nakal'
Dari hasil pengungkapan oleh Satuan Reskrim Polres Tanah Karo,korban diketahui benama Iwan Sudarto Simanjuntak [33] warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.Kabupaten Aceh tenggara.
Sedangkan motif dari kasus ini,bahwa Iwan Sudarto Simanjuntak adalah korban pembunuhan yang dihabisi oleh kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan eksekutor.
Dimana sebelumnya,korban ditemukan dalam keadaan luka luka da.n wsjah penuh darah sehingga dinyatakan MR X,namun pihak Sat Reskrim Polres Karo terus berupaya mengungkap kasus ini dan menangkap kakak kandung korban dan eksekutonya.
Baca Juga:
Terlepas di Udara, Remaja Ini Terjatuh dari Pendulum 360 di Wahana Jatim Park
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, bahwa telah menangkap pelaku dari lokasi berbeda da n sudah diamankan di Polres Karo."ujarnya.
Sewaktu korban ditemukan kondisinya dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN(57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.
Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis [22/1/2026] sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan, korban ”akunya saat diintrogasi Polisi.
Berdasarkan keterangannya, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk menangkap TS [42],warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.tak lain kakak kandung korban.
Yang mengejutkan, TS diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu(28/1), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.
Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya.,dimana TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding,sebelum kejadian, korban terlebih dahulu diajak minum minuman keras di salah satu kafe.
Korban dijemput dengan alasan adanya pekerjaan dari TS kakaknya korban sehingga mereka pergi ok menaiki mobil,sedangkan TS sudah berada didalam mobil..
Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. dan mayat korban dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dudan fitahan dan dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun." tegas Eriks
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]