Tanah-Karo.WahanaNews.co - Tiga laki-laki berinisial SP (39), AP(52), dan VS(31) ditangkap di Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 13:00 WIB karena diduga terlibat dalam jual beli serta konsumsi barang haram jenis sabu. SP berasal dari Desa Siabang Abang Kecamatan Kutabuluh dan AP dan VS dari Desa Kutabuluh Simole.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga orang ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi dari masyarakat. Anggota Satres Narkoba Polres Karo segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya di sebuah perladangan di Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Saat digeledah dari SP, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi sabu seberat netto 0,08 gram. Saat diinterogasi, SP mengaku baru saja membeli narkoba jenis sabu dari AP di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari keterangan SP, AP berhasil ditangkap dan dari AP ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik berisi sabu seberat netto 0,07 gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 buah pipet plastik sebagai skop, uang tunai sebesar Rp 325.000," terang Kasat Narkoba.
Selain AP, pihak berwenang juga berhasil menyita barang bukti dari VS. Ketika dicek, ditemukan fakta bahwa VS merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Setelah membobol gubuk yang biasa dijadikan tempat AP menjual sabu, VS merasa terjebak dan ketahuan sedang mengkonsumsi sabu. Saat diamankan VS mengaku membeli sabu dari AP," ucapnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum. Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Dua Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Mandailing Natal Diwarung Kopi
[Redaktur : Hadi Kurniawan]