Tanah-Karo.WahanaNews.co - Pemuda berinisial GG (25) ditangkap polisi di pinggir jalan di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, setelah ia dikibusi memiliki 3 paket sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram di dompetnya.
Warga Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe ini terpaksa menginap dibalik jeruji besi Polres Karo dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dikibusi dan Saling "Nyanyi", 3 Kawan Kompak Ketangkap di Kutabuluh, Karo
Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, penangkapan tersebut berdasarkan tindaklanjut dari informasi yang diterima terkait adanya dugaan peredaran narkoba.
"Kita mengamankan laki laki berinisial GG terkait kepemilikan narkoba dan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 3 paket berat netto 0,18 gram," ujarnya.
"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.
Baca Juga:
Simpan Sabu dalam Dompet, Pria Pengangguran Disergap Polisi
[Redaktur : Hadi Kurniawan]