Untuk persiapan itu sendiri pada awalnya digunakan dana dari Pemerintah Pusat dan karena masa pemanfaatannya sudah berakhir pada 27 Juli 2021 terpaksa beban untuk menyelesaikan usaha tani ini di bebankan ke Anggara Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Karo.
Dikarenakan pada 2 tahun terakhir ini adanya pandemi Covid-19 semua kegiatan terkendala dan banyak harus dikerjakan sehingga kegiatan ini belum terselesaikan dimana lahan relokasi dan lahan usaha tani belum bisa bisa diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat erupsi Gunung Sinabung.
Baca Juga:
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
"Pemerintah Kabupaten Karo terpaksa harus menanggung biaya sewa lahan dan sewa rumah selama masyarakat 3 Desa yaitu Mardinding, Sukanalu, Singgarang-garang dan Dusun Lau Kawar,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo, Juspri M. Nadeak. [rum]