Tanah-Karo.WahanaNews.co - Seorang laki-laki berinisial FS (25) warga desa Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo bakal Lebaran dipenjara, setelah dia tidak dapat berkutik ketika anggota Satuan Narkoba Polres Karo mengamankannya.
Pasalnya FS diduga kuat telah mengedarkan narkoba jenis sabu di Simpang Desa Selakkar Kecamatan Munte sehingga polisi melakukan penindakan, Senin (10/3/2024) lalu, sekira pukul 12:00 WIB
Baca Juga:
Operasi Penindakan Narkoba di Padangsidimpuan Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu
Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, mengatakan setelah diamankan, Polisi langsung menggeledahnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening beriskan shabu dengan keseluruhan berat brutto 0,31 gram, 10 plastik bening kosong, 3 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000.
"Dari pengakuannya, bahwa sabu itu miliknya untuk diedarkan kepada pembeli," ungkapnya.
Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan Narkotika
[Redaktur : Hadi Kurniawan]