Tanah Karo.WahanaNews.co - Salah seorang warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh berinisial HK (48) ini berurusan dengan pihak yang berwajib dan terpaksa bertahun baru dibalik jeruji. Pasalnya, HK diangkut anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari salah satu Kede Kopi di Desa Bintang Meriah karena terindikasi memiliki dan mengedarkan narkoba sehingga masyarakat resah.
Menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing menjelaskan, bahwa HK ditangkap pada hari Selasa (5/12/2023) sekira pukul 17:00 WIB beberapa hari lalu.
"HK merupakan target penangkapan terkait pengedaran narkoba yang dilakukannya membuat masyarakat desa Bintang Meriah resah sehingga laporan masyarakat yang diterima langsung ditindak lanjuti," ujarnya.
Setelah diamankan, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 16 paket plastik klip masing masing berisik narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,49 gram, 3 bal plastik klip dalam keadaan kosong 2 potong pipet sebagai sekop di dalam tas warna hitam milik, 1 unit handphone android merk Samsung warna biru turut fudita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Benarkah Tangisan Pria Lebih Jujur? Simak Penjelasannya
"HK ini diduga kuat sebagai pengedar dan kini sudah ditahan di sel Polres Karo untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]