Kantongi Sabu,Ableh Ditangkap Polisi di Desa Kandibata,Barbut 9.2 gram.
Berita Kriminal-Aston Meliala.
Baca Juga:
Panitera PN Surabaya Tegaskan Tolak Uang Suap dari Pengacara Ronald Tannur
Keterangan Gambar:Ableh diamankan di Polres Karo berikut sabu miliknya.
TANAH KARO WAHANANEWS.CO
Seorang pria berinisial AK alias Ableh(33)warga Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ditangkap Polisi.
Baca Juga:
HGB Misterius di Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Siapkan Investigasi Serius
Pasalnya,Ableh membawa sabu seberat 9,2 gram untuk diedarkan sehingga urusannya bergulir ke ranah hukkum dan masuk bui.
Ableh ditangkap berikut sabu miliknya di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumut pada hari Rabu (8/1/2025) sekira pukul 15:30 Wib,tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula adanya informasi yang diterima sehingga ditindak lanjuti.
Begitu personel Opsnal Satresnarkoba tiba di TKP langsung mengamankan Ableh serta melakukan penggeledahan.
Dari tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat bersih 9,2 gram, satu pipet plastik berbentuk runcing,satu plastik klip kosong, satu lembar tisu warna kuning, dan satu kotak plastik bertuliskan “Happydent”.
"Barang bukti sabu seberat 9,2 gram didapati di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka"ujarnya.
Lanjutnya lagi,tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika."jelasnya .
Redaktur [Hadi Kurniawan]