KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Satuan Reserse Kriminal dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi Polres Tanah Karo ungkap dan amankan tersangka kasus pencurian barang didalam mobil parkir.
Penangkapan pelaku utama berinisial BS alias Gendut diciduk petugas di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, pada Rabu(25/6/2025) sekira jam14.00 WIB.
Baca Juga:
Menteri PU Bongkar Total Pejabat Eselon I, Alasannya Mengejutkan
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan,SH didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menyampaikan bahwa pengungkapan setelah adanya laporan dari korban bernama Pendi Pradana Ginting sehingga
tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan.
Dijelaskannya, korban melapor pada Rabu(11/6/2025), sekira jam 06.00 WIB ketika sedang beristirahat di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Jamin Ginting,Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Petualangan Baru Megawati: Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK
Korban kehilangan satu unit HP jenis Realme warna biru yang diletakkan di dashboard mobil dan di dalam HP tersebut terdapat saldo BRIMO sebesar Rp 62 juta ,satu buah cincin suasa dan satu potong kaos hijau ikut hilang.
Dari laporan itu,Unit Reskrim langsung menindak lanjutinya sehingga pelaku BS alias Gendut berhasil ditangkap."ujar Kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H,di Mapolres Tanah Karo.
Saat pengembangan kasus itu,BS alias Gendut mengakui perbuatannya,namun akunya dia tidak sendirian melainkan bersama RM alias Kunyit.