Saat pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Realme warna biru, 1 buah cincin suasa dan 1 potong kaos warna hijau
Baca Juga:
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tiba di Brasil dengan Sambutan Militer
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."ujarnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]