KARO WAHANANEWS.CO Dolat Rayat- Permasalahan tanah di negeri ini sepertinya tidak ada habisnya dan selalu menimbulkan masalah dan kasus ini jarang terselesaikan ,sehingga menempuh keadalan di meja hijau untuk mencari kebenarannya.
Begitu juga halnya dialami oleh
Baca Juga:
Angin Kencang Rusak 11 Rumah di Blitar, Satu Fasilitas Pendidikan Terdampak
Jenda Bukit [60] Warga Desa Dolat Rayat Dusun 3 Tongkeh Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo,bapak ini meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta.
Permintaannya bukan tanpa dasar,sebab tanah miliknya telah berpindah nama atas nama orang lain dan telah keluar sertifikatnya
Hal ini diterangkan Jenda Bukit kepada Wartawan didampingi Penasehat Hukumnya,Aslia Rubianto Sembiring,SH,MH di lokasi tanahnya di Tongkeh tepatnya di jalan menuju Delenga Barus, Sabtu [28/2/2026],bahwa tanah itu merupakan peninggalan Alm ayahnya.
Baca Juga:
Hetifah Sjaifudian Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Atlet Panjat Tebing, Desak Hukuman Seumur Hidup bagi Pelaku
Ada tanah pertanian 3 lokasi dijalan Deleng Barus Tongkeh ini dengan luas 24.500.00 M2, kami dari kecil hingga dewasa tanah tersebut tetap kami kuasai hingga sekarang"ujarnya.
Terungkapnya kasus ini ketika anggota Polda Sumstera Utara menjemput saya pada hari Kamis 23 Nopember 2023 lalu sekira pukul 19.00 Wib dengan dalih menguasai tanah tanpa hak. Malam itu saya diperiksa dengan pertanyaan yang belum saya ketahui apa dari inti pemanggilan itu.
Ternyata tanah peninggalan orang tua saya itu telah dijual oleh saudara saya, bapak kami abang beradik atas nama Sinar Bukit dia juga telah meninggal dunia.
Pertama Almarhum Sinar Bukit ini menjual tanah kepada Carles Sutantio warga Medan, kemudian pada tahun 2017 Carles Sutantio kembali menjual tanah tersebut kepada PT. Tamoratama Prakasa sebagai Direktur Sihar Christian Tupa Taruna Simajuntak.
Selama dalam pemeriksaan itu, saya wajib lapor ke Polda Sumatera Utara, kemudian Kejatisu melimpahkan berkas saya ke kantor Kejaksaan Negeri Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahev memutuskan hukuman saya 3 bulan dengan setatus tahanan kota.
Akibat perbuatan ini terhadap saya, maka saya serahkan semua kepada Penasehat Hukum Aslia Rubianto SH,MH,namun perlu diketahui tanah peninggalan orang tua kami hingga saat ini tetap kami usahai dari 7 bersaudara 4 laki laki dan 3 perempuan" ujarnya.
Dengan adanya kasus ini kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar dapat membantu untuk menyelesaikan kasus yang menimpa kami.
Begitu juga disampaikan Aslia Robianto Sembiring, SH, MH, penasehat Hukum Jenda Bukit, kepada wartawan di lokasi
, mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Carles Sutantio dan PT Tamorata Prakasa dan kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN]
telah kita laporkan kepada Instansi terkait untuk meluruskan dari akar permasalahan itu, katanya.
Dijelaskannya, ketiga objek tanah saat ini telah terdaftar Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Tamoratama Prakarsa Nomor 241.
Atas terbitnya sartifikat Hak Guna Bangunan itu, kita telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor BPN Kabupaten Karo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar sertifikat tersebut dibatalkan segera"pintanya.
Selain itu juga Carles Sutantio telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Polres Tanah Karo terkait dugaan tindak Pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.
Dimana pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib,jaksa membacakan bahwa Carles Sutantio telah membeli tiga lokasi tanah tersebut dan langsung melakukan penguasaan fisik terhadap ketiga bidang tanah tersebut.
Begitu juga penjelasan Aslia Rubianto Sembiring,SH selaku Kuasa Hukum Jenda Bukit menerangkan,bahwa keluarganya dari masa kecilnya hingga dia telah beruban tetap menguasai ke tiga objek tanah tersebut.
Semoga dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dapat memberikan putusan sedail adilnya terhadap Jendaa Bukit."Kasus ini terus dioerjuangkan demi mendapat keadilan yang sebenar- benarnya" ujarnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]