Setelah korban jatuh di Jalan Umum pelaku kembali membacok korban dengan sebilah pisau hingga tangannya sebelah kanan Putus
Melihat kejadian itu masyarakat berusaha untuk menghentikan perbuatan pelaku dengan melempar batu ke arah pelaku hingga jatuh di dekat korban.
Baca Juga:
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bupati Karo Tabur Benih Ikan Nila di Embung Desa Talimbaru
Selanjutnya Saksi ,Elonsius Sialoho dan Roma Jaya Girsang mengangkat korban serta membawa ke Puskesmas Merek,namum nyawanya tidak dapat diselamatkan
Adapun motif dari kejadian ini ada kabar berhembus didengar pelaku dari masyarakat di kedai kopi bahwa ,tanah milik di Perjalangan Desa Negeri Tongging dibalik namakan atas nama Karto F.Sagala, sehingga pelaku dengan nekat menganiaya korban." Mungkin ini motifnya sehingga terjadi pembacokan" jelas Kapolsek
Adapun barang bukti yang diamankan ,satu bilah pisau bergagang kayu lakban warna Hitam tidak bersarung panjangya 44 Centi meter,satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam panjangnya 32 Cm dengan sarung pisau terbuat dari kayu lakban warna hitam.
Baca Juga:
PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk FIFA Series 2026 di Stadion Utama GBK
Dasar laporan Polisi tentang Kejahatan/Pelanggaran yang di temukan No.Pol:LP/A/02/III/2026/SPKT.Un it Reskrim/Sek.Tigapanah/Res.Tanah Karo/Polda Sumut,tanggal,28 Maret 2026 dan saksi juga sudah kita minta keterangannya" jelasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]