Tanah-Karo.WahanaNews.co - Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial PMT alias Moneng (30 tahun) di desa Kuta Buluh Simole, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Penangkapan itu dilakukan terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu oleh Moneng.
Kasat Narkoba, AKP Hendry DB Tobing, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan Moneng dilakukan di lokasi kuburan pada hari Sabtu (16/3/2024), sekitar pukul 20:15 WIB.
Baca Juga:
KPU Karo Menunggu Laporan Harta Kekayaan Caleg Terpilih untuk Pelantikan DPRD 2024-2029
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 2 paket plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,14 gram, 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pireks kosong, dan uang tunai sebesar Rp80.000 yang disembunyikan di dalam tas sandang yang dipakai oleh Moneng," katanya.
Menurut Kasat, Moneng mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu dijual di Lau Buluh. Moneng saat ini telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk menjalani lebih banyak proses penyelidikan.
"Atas perbuatannya, Moneng dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) yang disebutkan dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.
Baca Juga:
Beli Sepmor Curian di Padangsidimpuan, Pria Asal Sibolga Jalani Puasa di Penjara
[Redaktur : Hadi Kurniawan]