Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat [3] KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Bupati Karo Audiensi Dengan Menhub Bahas Percepatan Pengembangan Infrastruktur Transportasi Kawasan Wisata Nasional Danau Toba Dermaga Tongging
“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim..
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]