Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab menyebut tudingan adanya “pelantikan gelap” sebagai informasi keliru dan tidak berdasar. Pelantikan ulang dilakukan murni karena alasan kesehatan pejabat yang bersangkutan.
Pemkab Karo mengajak seluruh pihak, terutama insan pers, untuk melakukan cek dan ricek sebelum mempublikasikan informasi. Pemerintah juga menyatakan terbuka untuk klarifikasi demi menjaga akurasi informasi publik.
Baca Juga:
BPASN Sidangkan 69 Kasus ASN di Awal 2026, Mayoritas Berujung Pemberhentian
Pelantikan Debora turut dihadiri Kepala BKPSDM Kalsium Sitepu, Kadis Kominfo Kabupaten Karo Hesti Maria Br Tarigan,SH,MH dan sejumlah pejabat lainnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]