KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe -Pencapaian Kerja 100 hari kerja Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan,SP berkomitmen bersama seluruh jajaran perangkat daerah membangun Karo untuk unggul kedepannya
Ditegaskannya,bahwa program 100 hari ini bertujuan untuk memantapkan fondasi awal yang kuat, mendengar keluhan masyarakat dan terutama adalah meyakinkan masyarakat akan komitmen pemerintah sehingga pada gilirannya tercipta kepercayaan untuk membangun Kabupaten Karo yang Unggul dan Sejahtera.
Baca Juga:
Tips Sehat Konsumsi Daging Kurban: Gunakan Rempah, Hindari Santan Berulang
Strateginya adalah dengan menggandeng seluruh lapisan yang disebutkan sebagai pentahelix pembangunan yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, , LSM, media dan masyarakat termasuk diaspora Kabupaten Karo.
Capaian 100 hari kerja, tata kelola Bupati Karo berhasil merevolusi birokrasi dengan peningkatan disiplin ASN, hal ini sudah terlihat sejak awal beliau menjabat.
Peningkatan disiplin tersebut diperkuat dengan penegasan tugas pokok dan fungsi ASN sehingga setiap individu memiliki kontribusi terhadap pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku ASN.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
Dan untuk mencapai hasil yang maksimal Bupati Karo telah berhasil memperkuat Kolaborasi ASN dalam pembangun. Seperti contoh untuk urusan Pariwisata bukan hanya dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, urusan Kebersihan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kebersihan tetapi melalui kolaborasi dan sinergi yang didukung oleh seluruh jajaran ASN se Kabupaten Karo.
Tata Kelola berkaitan erat dengan pelayanan Publik sehingga dalam 100 hari kerja Bupati Karo telah memperkuat digitalisasi pelayanan publik seperti pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Bupati Karo juga telah berhasil memberantas praktik percaloan yang ada dan mendorong setiap ASN untuk menandatangani fakta Integritas yang salah satunya adalah pemberantasan percaloan dan urusan perizinan telah dipermudah dan menunjukkan ketegasannya menyegel bangunan yang tidak memenuhi perizinan seperti bangunan berlantai 5 yang berada di Desa Doulu Kecamatan Berastagi.