Wakapolres Tanah Karo, Kompol Gering Damanik, S.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan para tersangka dan hasil penyidikan,” jelas Kompol Gering.
Baca Juga:
Fasilitas Medis Mulai Pulih, RSUD Langsa Aktifkan Lagi Sejumlah Ruangan Prioritas
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan sesuai hasil pendalaman penyidikan." jelasnya .
[ Redaktur: Hadi Kurniawan ]