DELI SERDANG WAHANANEWS.CO.
Lubuk Pakam - Seorang warga Kota Medan, Menek,SH,ajukan gugatan perdata secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam,Senin [19/5/2025] terkait rumah yang telah dibelinya sejak tahun 2020 dari penjual, Setiawan terancam dilelang oleh Bank.
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Gugatan yang diajukan oleh Menek,SH dan telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya,Advokad Ramhali Nainggolan,SH terhadap tergugat karena dia merasa ditipu oleh penjual sehingga dianggap perbuatan melawan hukum.
Adapun objek perkara dalam sengketa itu adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 94 meter persegi yang terletak di Perumahan Hastia, Jalan Terusan Gang Bengkel, Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Dijelaskan Ramhali Nainggolan,SH ,bahwa kliennya Menek telah melakukan transaksi jual beli secara sah di hadapan Notaris pada tahun 2020 sehingga menempati rumah tersebut sejak saat itu."Pada saat transaksi di Notaris ,bahwa rumah itu tidak ada masalah sama sekali"
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Tetapi kini rumah itu justru akan dilelang oleh Bank karena dijadikan jaminan kredit oleh pemilik sebelumnya,”ujar Ramhali Nainggolan,SH saat dikonfirmasi usetelah melakukan pendaftaran perkara tersebut.
Lanjutnya lagi,transaksi jual beli rumah itu dilakukan melalui Perjanjian Pembayaran Jual Beli [PPJB]yang ditandatangani pada 25 Agustus 2020 di hadapan notaris.
Harga rumah disepakati sebesar Rp270 juta,penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp 50 juta dengan mencicil Rp 6,2 juta setiap bulannya,jadi total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp211,2 juta hingga bulan Oktober Tahun 2022.
Namun,pada tanggal 28 April 2025, Bank Sumut mengirimkan surat pemberitahuan lelang yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 20 Mei 2025.
Tanah dan rumah tersebut diketahui telah dijadikan jaminan kredit oleh Setiawan pada tahun 2021, satu tahun setelah rumah itu dijual kepada Menek.
Adanya surat lelang dari Bank itu otomatis klien saya tidak terima sehingga masalah ini ditempuh melalui jalur hukum.
Dalam dokumen gugatan itu ,bahwa penggugat atas nama Menek menggugat lima pihak yakni:
1.Setiawan [Tergugat I, penjual rumah] 2.Erliana [Tergugat II, istri dari Setiawan] 3.Bank Sumut [ tergugat III.4.KPKNL Medan [ Tergugat IV, pelaksana lelang negara ] 5. Notaris Octavia Melda Munthe, SH, SpN."Kelima pihak ini kita gugat "jelasnya
Ditambahkannya,bahkan Menek, telah menyurati KPKNL Medan dan Bank Sumut melalui kuasa hukumnya untuk menunda pelaksanaan lelang, serta mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang agar hak atas tanah tidak dialihkan sebelum perkara inkracht.
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang membeli rumah sebelum adanya hak tanggungan,fakta ini sesuai dengan prinsip hukum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Maka kami minta agar lelang ditunda dan rumah dikeluarkan dari daftar jaminan,” tegas Ramhali.
Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik, terutama dalam transaksi properti yang bersinggungan dengan lembaga perbankan dan pelaksanaan lelang negara.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar lelang dibatalkan, proses jual beli diakui sah, serta diberi kesempatan untuk melunasi sisa pembayaran dan memproses balik nama sertifikat.
Untuk sidang pertama dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pihak penggugat berharap agar putusan hakim kelak memberi perlindungan hukum yang adil dan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa properti di Indonesia."Jelasnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]