WahanaNews-Karo | Puluhan orang melakukan pengerusakan pagar seng di Puncak 2000 Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kamus (14/4/2022) dengan menggunakan alat linggis dan lainnya sehingga rubuh.
Pagar seng yang dirusak sekelompok orang itu dibangun disejumlah titik sepanjang 50 meter dengan tiang kayu beroti dan juga telah dipampangkan pengumuman dilarang masuk dengan cat merah berikut dengan Pasal 551 sebaimana di Undang-undang, bahwa pasal tetsebut tanda larangan masuk ke lokasi tanpa seijin pemiliknya.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Dari data yang diperoleh bahwa
sebagian dari lahan milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang berlokasi di Puncak 2000 telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektar namun dilakukan pengerusakan oleh sekelompok orang.
Para pelaku tidak saja melakukan pencabutan tiang pagar seng ,namun mengangkut seng yang mereka bongkar dengan mobil Pickup.
Menurut saksi mata L. Barus dan David Sitepu selaku karyawan PT BUK kepada wartawan di lokasi mengatakan peristiwa tersebut terjadi, Kamin (14/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah karyawan selesai melakukan pekerjaan pemagaran diatas Lahan milik PT BUK dengan pagar seng.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Sambungnya lagi, begitu selesai dikerjakan, tiba-tiba sekelompok orang mendatangi lokasi dan langsung merusak pagar Seng milik PT BUK. "Kami tidak melakukan perlawanan agar tidak terjadi bentrok fisik"
Terkait kasus pengerusakan ini,kami percayakan saja sama pihak Kepolisian, sebab saat terjadinya pengerusakan,ada anggota Kepolisian dilokasi. "Biarlah hukum yang berbicara," jelasnya.
Untuk menghindari terjadinya kontak fisik di lokasi, aparat dari Polsek Tigapanah yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk mencegahnya.
Atas adanya kasus tersebut PT BUK melalui Kuasa Hukumnya Thomas Ginting, SH saat dilokasi mengatakan, bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Polres Karo agar ditindak lanjuti. "Saya selaku kuasa hukum PT BUK akan segera membuat laporan ini ke Polres Tanah Karo dan para pelaku pengerusakan telah diketahui dan begitu juga mobil pick up berwarna merah yang digunakan untuk membawa pagar seng telah diketahui," ujarnya.
Disambungnya lagi, kami selaku Kuasa Hukum PT BUK, Thomas Ginting, SH dan Rita Wahyuni, SH menyampaikan kembali, agar pihak yang berwajib segera menindaklanjuti permasalahan ini. Sebab client kami telah memiliki hak alas HGU. [rum]