“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip kepada wartawan di Polres Karo.
Pada Rabu [1/4/2026], sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka HPS di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
Secara bersamaan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak menuju Batam untuk menjemput tersangka.
Selanjutnya, pada Minggu [5/4/2026] sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA dan PPO IPTU Agustina Parhusip,SH,MH menegaskan bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Aksi Tak Senonoh di Kampus, Mahasiswa Diamankan Usai Rekam Dosen di Toilet
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun lamanya.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]