“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, petugas mengetahui identitas terduga pelaku. Selanjutnya pada Selasa dini hari, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Sumber Mufakat,” jelas AKP Eriks.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 warna hitam, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah baju warna merah yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Buka Musrenbang RKPD di Kecamatan Tigabinanga,Wabup Karo:Usulan Program Memiliki Dampak Bagi masyarakat
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP 2023 tentang tindak pidana pencurian pemberatan, pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara." tegasnya
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]
Baca Juga:
Tim Satgas Saber Pelanggaran Pemkab Karo Cek Harga ke Pusat Pasar dan Grosir