KARO WAHANANEWS.CO.
Tanah Karo - Tiga orang pria warga desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumut yang sehari harinya bekerja sebagai petani terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan menginap gratis di hotel prodeo Polres Karo.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
Pasalnya ketiga pelaku berinisial TKA [21],AS [28] dan EK [28] terseret dalam kasus narkotika jenis sabu sehingga kasusnya dalam penanganan pihak yang berwajib.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M.menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap Minggu [23/3/2025] sekira pukul 01:00 Wib di desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Adapun kronologis penangkapan pertama tersangka bermula TKA(21) ditangkap di area perladangan dan sabu disita seberat 0,03 gram."Saat ditangkap,dia sempat kabur tapi berhasil dilumpuhkan petugas"
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Saat diintrogasi,TKA nyanyi dan menyebut nama seseorang sehingga anggota Sat Resnarkoba langsung menangkap AS (28) di depan rumah kontrakannya ,saat digeledah ditemukan sabu seberat netto 0,22 gram serta uang tunai sebesar 200.000 rupiah.
Tidak mau hanya berdua masuk penjara,AS menyebut nama EK (28) dan ditangkap di dalam rumah kontrakannya.
Saat digeledah ,ditemukan barang bukti berupa 40 paket sabu seberat netto 3,6 gram, satu unit handphone, satu timbangan elektrik, satu potongan pipet sebagai skop, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai 50.000 rupiah.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."jelasnya
[ Redaktur :Hadi Kurniawan ]