KARO WAHANANEWS.CO
Tanah Karo - Sesuai dengan Peraturan Presiden [Perpres] No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Film Indonesia Pabrik Gula Disambut Meriah di Amerika
Bupati Karo Antonis Ginting gelar rapat koordinasi dalam persiapan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati Karo dihadiri OPD terkait,Selasa [25/3/2025].
Dalam rapat ini, Bupati Karo menekankan pentingnya melaksanakan belanja barang dan jasa pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, personil Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] yang belum memiliki sertifikat kompetensi minimal tipe C diminta untuk mengikuti ujian sertifikasi PPK secara mandiri.
Baca Juga:
Presiden Gelar Open House Hari Ini di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar
"Kita upayakan supaya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran [ Silpa] sangat kecil, kalau bisa zero," kata Bupati Karo.
Begitu juga disampaikan Sekretaris Daerah Edi Surianta Surbakti , bahwa dalam percepatan serapan anggaran bagi perangkat daerah yang belum memiliki PPK yang berkompetensi, agar membuat kebijakan sesuai peraturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa meminta agar peserta rapat yang sudah mengikuti ujian sertifikasi PPK tipe C secara mandiri untuk melapor, agar dapat dibantu percepatan memperoleh hasil ujian kompetensinya dan memperoleh sertifikat kompetensinya.