KARO WAHANANEWS.COM Kabanjahe - Kejaksaan Negeri Karo belum lama ini menetapkan HHM (31) sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar. Usai diperiksa, ia langsung digiring petugas untuk dilakukan penahanan.
Berdasarkan amatan puluhan wartawan yang saat itu tengah mengabadikan momen tersebut, HHM terlihat digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kabanjahe. Usai memasuki mobil, HHM menolehkan kepala ke belakang dan terdengar "nyanyi" dengan melontarkan sebuah pernyataan serius.
Baca Juga:
Bupati Karo,Kepala Sekolah Punya Peran Penting dan Tekankan Untuk Tingkatkan Kwalitas Pendidikan
"Saya nggak koruptor bang ya. Penebangan yang di situ sebenarnya dilakukan oleh Nius Ginting dan Juspri Nadeak," lontar HHM. Namun, para awak media tak dapat melayangkan pertanyaan lebih jauh karena mobil tahanan buru-buru melaju meninggal lokasi Kejari Karo.
Dari hasil penelusuran awak media, kuat dugaan bahwa dua nama yang diungkapkan oleh tersangka HHM adalah pejabat di lingkungan Pemkab Karo. Nius Ginting merupakan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Karo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karo.
Sedangkan Juspri Nadeak hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karo, demikian juga saat HHM masih melaksanakan aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar pada tahun 2024 lalu.
Baca Juga:
Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA
Sementara, pernyataan tersangka HHM atas dugaan keterlibatan dua nama tadi, selaras dengan pernyataan yang diungkap oleh tim kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar, SH, MH.
Ia menyebut, mengetahui adanya kerjasama yang dilakukan oleh BPBD Karo dengan Peri Munthe selaku Direktur CV. Merek Jaya Abadi untuk aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di objek yang sama, kliennya pada 2024 lalu sudah membuat laporan ke Polda Sumut terkait izin yang dikeluarkan.
"Semua bukti atau dokumen yang ada, sudah kami serahkan. Sebab yang dihitung adalah 3.000, yang kami ambil hanya 1.300. Sisanya kerjasama antara CV. Merek Jaya Abadi dengan BPBD Karo," ungkapnya lagi.
Untuk itu, dalam perkara ini, ia meminta agar semua pihak yang terlibat wajib diperiksa. Karena, menurutnya, kayu yang keluar dari hutan tentunya memiliki izin melalui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Buktinya, kerjasama BPBD Karo dengan Peri Munthe tidak memiliki izin. Kalaulah memang kerugian negara, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka. Kemana kayu yang 1.500 itu? Jangan masyarakat kecil dijadikan tumbal. Kalau lokasi atau objek itu bermasalah, izin kami nggak mungkin keluar. Berarti kami yang dikorbankan," kecamnya.
[4/8 09.41] Pardi: Tersangka Penebangan Kayu Siosar Terjerat Audit Akuntan Publik, Langgar Putusan MK Terbaru?
KARO, SUMUTBERITA.com - HHM (31) belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan agropolitan Siosar.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Karo, Edmond N. Purba, SH, MH sebelumnya, HHM terjerat dalam perkara tersebut karena mengakibatkan kerugian negara dalam aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar. Perhitungan kerugian negara didasarkan pada laporan Akuntan Publik.
Kuasa hukum HHM dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar menilai bahwa laporan Akuntan Publik terkait hasil audit perhitungan kerugian negara, tak dapat dijadikan dasar mutlak untuk menjerat kliennya dalam perkara tersebut.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru No. 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan, penghitungan kerugian keuangan negara yang sah untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi harus bersumber dari lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"MK telah mengeluarkan putusan terbaru terkait dasar penghitungan kerugian negara yang sah dalam kasus korupsi. Penghitungan itu dilakukan oleh lembaga audit negara yang resmi yakni BPK. Sementara, klien kami terjerat karena hasil audit dari Akuntan Publik," ungkap Siregar.
Ia menilai, dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Publik dalam perkara tersebut tak dapat diterima oleh pihaknya. Pasalnya, mereka tak menerima penjelasan atas total kerugian negara yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Dimana, hitungan kayu per kubik dibuat mencapai Rp 1 juta.
"Apa dasar perhitungan dan landasan hukumnya? Jelas kami menolak. Makanya kami tidak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berita acara penahanan klien kami. Menurut hemat kami, yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Ini perlu ditinjau lagi," ujarnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]