WahanaNews-Karo | Rapat paripurna anggota DPRD Karo dengan Bupati Karo Cory S. Sebayang yang dijadwalkan Senin (7/2/2022) pukul 10:00 WIB di ruang rapat gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, gagal karena tidak semua anggota DPRD hadir.
Oleh karena itu, tidak dapat dilaksanakannya pengambilan keputusan dan penandatanganan hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dalam agenda tersebut direncanakan membahas persetujuan substansi terhadap hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021-2042.
Pasalnya, dalam rapat paripurna itu, anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang dari 35 orang sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilanjutkan.
Rapat paripurna dibuka tiga kali mulai pukul 10.00 WIB, 11.00 WIB dan 14.00 WIB.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Namun hingga pukul 15:00 WIB, anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang saja.
Dalam Pasal 130 ayat 1 huruf b tentang peraturan DPRD Karo No 20 Tahun 2018, rapat paripurna dan pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan sama sekali.
“Dalam peraturan tersebut dinyatakan dua per tiga anggota DPRD harus hadir, minimal 24 orang anggota DPRD dalam menetapkan Perda," ungkap Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam rapat paripurna.