WahanaNews-Karo | Rapat paripurna anggota DPRD Karo dengan Bupati Karo Cory S. Sebayang yang dijadwalkan Senin (7/2/2022) pukul 10:00 WIB di ruang rapat gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, gagal karena tidak semua anggota DPRD hadir.
Oleh karena itu, tidak dapat dilaksanakannya pengambilan keputusan dan penandatanganan hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam agenda tersebut direncanakan membahas persetujuan substansi terhadap hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021-2042.
Pasalnya, dalam rapat paripurna itu, anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang dari 35 orang sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilanjutkan.
Rapat paripurna dibuka tiga kali mulai pukul 10.00 WIB, 11.00 WIB dan 14.00 WIB.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Namun hingga pukul 15:00 WIB, anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang saja.
Dalam Pasal 130 ayat 1 huruf b tentang peraturan DPRD Karo No 20 Tahun 2018, rapat paripurna dan pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan sama sekali.
“Dalam peraturan tersebut dinyatakan dua per tiga anggota DPRD harus hadir, minimal 24 orang anggota DPRD dalam menetapkan Perda," ungkap Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam rapat paripurna.