Sekwan DPRD Karo Petrus Ginting ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya menjelaskan, meski Ekskutif dan Legeslatif tidak menyepakati keputusan dan penandatangan yang membahas evaluasi substansi RTRW Karo, namun sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tahun 2018.
"Ini hanya melengkapi administrasi untuk diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara agar deregister." Ujarnya. [rda]