Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 1 set drum elektrik merek Yamaha, 1 unit televisi merek LG warna hitam, 1 set sound system (mixer, subwoofer, dan speaker) warna hitam dan 1 set kunci yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara." tegas AKBP Eko Yulianto.
Baca Juga:
Mentan Amran Dapat UNS Awards, Bukti Dedikasi untuk Pertanian Indonesia
[Redaktur :Hadi Kurniawan ]