Disambungnya lagi,berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H langsung bergerak bersama anggotanya dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu [10/5/2025] sekitar pukul 01.00 WIB"
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan pencurian, 1 unit handphone iPhonex, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sepatu merk Thomas warna biru dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 10.800.000 rupiah.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Tinjau Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Bandar Lampung
"Ketiga tersangka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara", tambah AKP Rasmaju Tarigan didampingi Kasi Humas IPTU Pedoman Maha.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan ]