Baca Juga:
Sri Mulyani Pangkas 15 Jenis Belanja Kementerian/Lembaga di 2026
KARO WAHANA NEWS.CO Kabanjahe -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [ Pidsus] dari Kejaksaan Negeri Karo lakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan jaringan instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Penggeledahan dilakukan di salah satu banguan rumah di Jalan Samura, Simpang Tanah Lapangan Bola, Kecamatan Kabanjahe pada hari Rabu 6/8/2025, penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.
Baca Juga:
DPRD Pakpak Bharat Gelar Paripurna Laporan Reses II Tahun 2025
Satu lagi bangunan di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 123/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH MH dikonfirmasi wartawan pada hari, Kamis [7/8/2025] menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Penggeledahan ini upaya kami untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat perkara ini semakin terang dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ujar Darwis Burhansyah.
Lanjutnya lagi,bahwa pihaknya meyakini setiap adanya tindak pidana korupsi akan selalu meninggalkan jejak, proses penggeledahan kali ini penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara dimaksud.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Dr. Renhard Harve, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar, serta dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut dihadiri atau disaksikan langsung oleh Camat Kabanjahe, Sanusi Bardena Sembiring, Kepala Desa Samura, Musa Sembiring, Lurah Padang Mas, Alldiantar Palapa Purba.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di wilayah Kabupaten Karo."jelasnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]
Keterangan Gambar: Tim Pidsus Kejari Karo saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Samura Kabanjahe [ Foto/ Ist]