Mereka ini melakukan aksinya secara cepat, dengan masing masing pelaku memiliki peran yang terstruktur sehingga sekali beraksi berhasil mencuri hingga dua sepeda motor dan langsung pergi ke Medan.
Setelah mengidentifikasi dari rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di Hotel OYO, Jalan Perbaungan Medan.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
"Tim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. berkoordinasi dengan Subdit III Reskrimum Polda Sumut dan berhasil mengamankan ASA dan MHP.
Selanjutnya dikembangkan hingga MR diamankan di Tembung, S alias Udin di Amplas, dan terakhir YF alias Yos di kawasan Garu, Medan Amplas," jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, tiga dari lima tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak kakinya.
Baca Juga:
Evakuasi Terhambat Material Labil, BPBD Jabar Akhiri Pencarian di Tambang Gunung Kuda
Dari penangkapan ini, diamankan enam unit sepeda motor, dengan rincian satu unit milik pelaku yang digunakan untuk beraksi, dan lima unit hasil curian berbagai merek Honda tipe matic varian Vario, Scoopy,1 buah kunci T dan 1 mesin gerinda yang digunakan untuk membuat kunci palsu.
Dua diantaranya sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Dwi Lestari Beru Purba [21], warga Berastagi yang hilang di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kamis [24/4/2025] malam. Dan satu lagi, sepeda motor yang dicuri di depan Ganesha Pajak Roga Berastagi, Sabtu (24/5/2025) malam, yang dialami oleh Renita Beru Sembiring [35] warga Berastagi.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 4 tahun untuk penjara.