"Pal Mariati berstatus Tahanan Rumah di rumah Situasi Sitepu di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo dan dijaga Personil Polres Tanah Karo, sejak Tanggal (28/9/2022) lalu.
Sementara itu, Al Faqih ( 4) yang menjadi korban kekerasan penganiayaan oleh paman dan bibinya, sudah sembuh dan sudah kembali ke ayahnya.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Sekedar mengingatkan ,kasus kekerasan ini dilakukan oleh Josis Sembiring dan istrinya Pal Mariati keduanya warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung tak lain paman dan bibiknya korban bulan lalu.
Atas perbuatannya, Pasutri ini terpaksa berhadapan dengan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. [rum]
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut