Tersangka MS alias Kampret dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1).
Dari ES. Pandia, diamankan 13 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam seberat 13,24 gram, empat lembar kertas Tiktak bertuliskan 235, satu lembar plastik Asoi warna hitam dan jas hitam merek Airforce.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
“Para pelaku ini diduga sebagai pengedar dan saat ini sedang dilakukan proses hukum.” ujar Kasi Berantas Kompol, Robinson Ginting, S.H.
Dari pengakuan ketiga tersangka kepada petugas, bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial BDS.
Namun pihak BNNK Karo mengatakan, BDS sudah dibuat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
“Lebih baik menyerahkan diri daripada terus dikejar karena proses hukum terus berjalan.” tegas Ginting. [rda]