Ia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Karo untuk melakukan “rekonsiliasi dengan alam”, terutama dalam konteks Gunung Sinabung, melalui pendekatan budaya Karo seperti pur pur sage, agar alam dan manusia kembali dalam harmoni.
Sebagai legislator Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan turut mensosialisasikan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Soal Kemarau 2025: Tak Lama, tapi Tak Biasa
Ia menjelaskan bahwa KUHP ini adalah buah dari proses panjang dan mendalam yang berakar pada nilai-nilai budaya Indonesia dengan mengedepankan prinsip restorative justice.
Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga instrumen pemulihan sosial. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Karo untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Hukum Adat sebagai bentuk dukungan terhadap semangat UU KUHP tersebut.
Melalui kunjungan ini, diharapkan semangat baru terbangun di tengah masyarakat Kabupaten Karo bahwa pembangunan adalah kerja bersama. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, antara masyarakat dan pemangku kepentingan, Kabupaten Karo optimis melangkah menuju masa depan yang lebih unggul, sejahtera, berbudaya."Jelas Hinca.
Baca Juga:
Tunggakan Tembus Rp 40 Miliar, Bupati Blora Siapkan Operasi Door to Door Pajak Kendaraan
[ Redaktur :Hadi Kurniawan]