Sebanyak 32 desa saat ini sedang dalam proses pengurusan akta notaris, dan dua koperasi telah resmi berbadan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses pembentukan koperasi ini sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Mei 2025.
Baca Juga:
Tanggapi Tantangan B3 dan Keterbatasan Lithium, ITB Gandeng Australia Rancang Sistem Recycle Baterai
Ini bukan sekadar target administratif, melainkan bagian dari strategi besar kita dalam membangun ekonomi rakyat berbasis desa,” ujar Bupati Karo.
Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memfasilitasi percepatan musyawarah desa, mendampingi proses legalisasi melalui notaris dan sistem AHU, serta memastikan keberadaan dan peran aktif para fasilitator di masing-masing kecamatan.
Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran dan koordinasi lintas sektor, Bupati Karo Antonius Ginting optimis Kabupaten Karo mampu menjadi teladan dalam pembentukan koperasi yang kokoh secara kelembagaan, legal secara hukum, dan berperan penting dalam menggerakkan ekonomi desa.
Baca Juga:
Gunung Klyuchevskoy Meletus Usai Gempa Dahsyat di Pasifik, Lava Mengalir Deras di Lereng Barat
[Redaktur : Hadi Kurniawan]