Pada RUPS-LB ini, para pemegang saham juga membahas agenda perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi. Sejumlah keputusan strategis diambil, di antaranya perubahan posisi Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.
Perubahan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks.
Baca Juga:
Bahas Pengembangan Pelatih, Erick Thohir Laporkan Promosi Nova Arianto ke Presiden
Rapat juga menyetujui pengangkatan Sulaiman Harahap sebagai calon Komisaris Non-Independen, pengangkatan anggota direksi baru Heru Mardiansyah yang sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut – sebagai Direktur Utama, Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan, dan Irwansyah Tuwareh Dongoran – sebelumnya Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut – sebagai Direktur Bisnis dan Syariah, serta penetapan Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Seluruhnya akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
Di sisi lain, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti akan berakhir Januari 2026, sementara Direktur Bisnis dan Syariah Syafrizalsyah diberhentikan dengan hormat per hari rapat ditutup.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution juga menegaskan kembali reposisi dan penyegaran manajemen merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang terus diharapkan menopang pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca Juga:
Respons Keluhan Warga, Kemensos Perkuat Verifikasi Data Penerima Bansos
"Perubahan susunan komisaris dan direksi, perubahan nomenklatur, dan penambahan modal adalah langkah untuk memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan mampu tumbuh lebih sehat. Ini komitmen bersama pemegang saham," kata Bobby.
Keputusan pemegang saham untuk membuka opsi penyertaan modal berbentuk aset dinilai sebagai langkah progresif untuk menjawab tantangan pembangunan daerah yang menuntut stabilitas fiskal sekaligus keberlanjutan pendanaan sektor perbankan. Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi antarpemerintah daerah dalam memperkuat peran Bank Sumut sebagai motor penggerak ekonomi regional.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]