Lanjut dijelaskan Abet Nego Tarigan, Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di Indonesia, salah satu strateginya adalah percepatan implementasi jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Setidaknya penduduk indonesia sebanyak 86 persen sudah memiliki jaminan sosial, namun 14 persen belum tecover, ini yang menjadi fokus kita saat ini untuk mencegah risiko terjadinya kemiskinan baru jika suatu saat si tulang punggung keluarganya meninggal dunia.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Abetnego juga menyarankan empat strategi yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo untuk mempercepat implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni, pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJAMSOSTEK.
Kedua, Mendorong pelaku usaha dan pekerja mandiri untuk tertib iuran jika sudah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK,3.Berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK di daerahnya untuk memaksimalkan cakupan kepesertaan terutama para pekerja rentan yang belum terlindungi seperti petani, pedagang, dan pelaku usaha mandiri lainnya, Ketiga, serta pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib pada paparannya menyampaikan bahwa ada 6 program Jaminan Sosial antara lain: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
“Resiko sosial pasti terjadi, dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk melindungi peserta atau anggota keluarga dari resiko sosial yang menyebabkan jatuh miskin serta kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib sehingga seluruh komponen dari pusat sampai daerah bahu-membahu dalam membantu memperluas kepesertaan dan keberlanjutan program," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Medan Kota, Aang Supono turut menyampaikan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah setempat dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk di wilayah Kabupaten Karo.
"Seluruh pelaku kerja di Kabupaten Karo wajib terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, baik itu dari pekerja formal maupun yang non formal," ungkap Aang.