WahanaNews-Sumut | Untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan dan telah berjalan satu tahun lalu, KSP dan BPJAMSOSTEK sambangi Kabupaten Karo.
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu telah setahun berjalan, sejak dikeluarkan pada Maret 2021 lalu dan instruksi tersebut juga diberikan kepada Kepala Daerah untuk menyusun regulasi, pendaftaran kepesertaan pegawai dibawah kewenangan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Begitu juga Kewajiban kepemilikan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendorong cakupan masyarakat yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk Mengetahui efektifitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Tim Kordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian(KSP) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah, dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dilakukan melakukan kunjungan audiensi bersama dan dilakukan pertemuan di aula Kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (17/3/2022), sekira pukul 14.00 WIB.
Adanya kunjungan ini, Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting turut hadir dalam kegiatan diskusi pelaksanaan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan dan Non ASN di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Diawal pertemuan itu Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden, Abet Nego Tarigan membuka diskusi dengan Cory Sriwaty Sebayang Bupati Karo untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Karo dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami dari tim KSP akan memberikan bantuan dan bimbingan kepada pemerintah daerah jika memang terjadi kendala atau ada kondisi tertentu yang mengakibatkan terhambatnya implementasi Inpres 2/2021 ini,” jelas Abetnego Tarigan.