Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Lembah Naga, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang."ujar Kapolsek Berastagi, AKP Henry D.B.Tobing,SH.
Menindak lanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi bergerak ke lokasi yang dimaksud dan setibanya di Lembah Naga, tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah digadaikan dan ditemukan terparkir di pinggir jalan.
Baca Juga:
Takaichi Dorong Amandemen Konstitusi Jepang yang Berhaluan Pasifis Segera Dilakukan
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut sesuai dengan milik korban. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan membawanya ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyitaan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]
Baca Juga:
Pakistan Tegaskan Komitmen Fasilitasi Dialog Iran dan AS Pasca Perundingan Islamabad