Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resume Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K langsung melalukan penyelidikan. Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada Jumat (06/05/2022) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap pelaku CM, di sebuah rumah di Gg Kesehatan, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Dari kedua pelaku, petugas turut menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut, yakni 1 buah sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa Nopol dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yang terdapat bercak darah korban.
Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban An. Misni Kumala. [rum]