KARO WAHANANEWS CO Berastagi - Apes benar dialami pria paruh baya berinisial AAS (57) warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo kini entah setan apa yang merasuki dirinya sehingga tega melakukan yang tidak terpuji.
Diusia tidak muda lagi,tetapi harus berhadapan dengan hukum sehingga masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dibuatnya.
Baca Juga:
Al-Nassr dan Al-Ettifaq Goda Harry Maguire dengan Tawaran Fantastis, MU Tetap Waspada
Bapak paruh baya ini ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Karo karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasusnya dalam penanganan pihak Kepolisian.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa kehadian dialami oleh korban sebut saja namanya Melati [17] warga Berastagi terjadi pada hari Minggu [5/10/2025] sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Dijelaskannya,terungkapnya kasus ini setelah sepupu korban mendapat kabar dari orang tua Melati,bahwa Melati telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang laki- laki yang tidak dikenal,kata orangtuanya.
Baca Juga:
Sekjen PBB Desak Israel dan Hamas Patuhi Rencana Damai yang Dimediasi AS
Adanya laporan itu,sepupu Melati langsung menemui korban di tempat kerjanya diseputaran Eks Bioskop Ria Berastagi dan langsung menanyakannya.
Dari pengakuan Melati,bahwa dirinya didatangi oleh AAS saat dia sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid dan menuduhnya mencuri dan langsung dibantahnya.
Walaupun sudah dibantah , pelaku tetap memaksa Melati dan membawanya menuju kamar mandi sembari ancaman dengan gunting dan Melati dicabuli pelaku di kamar mandi itu.