Tidak terima atas perbuatan tersangka,Melati membuat laporan pengaduan ke Polres Karo,Senin [ 6/10/2025] siang dan ditindak lanjuti Unit PPA dan meminta keterangannya.
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Karo langsung menciduk AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut
Baca Juga:
Videotron Jumbo Karawang Tuai Kritik: Pembangunan yang Sibuk Bersolek, Rakyat Masih Kekurangan
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Eriks, Rabu [8/10/2025 ] di Mapolres Karo.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]