Bahwa terhadap ke-3 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke 1.
Dan terhadap ke-3 tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga:
Diklat Gada Pratama Satpam PT JIP, Ini Pesan Maruli Siahaan
Ketika tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA di Tanjung Gusta.Medan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]