DELI SERDANG WAHANANEWS.CO.
Lubuk Pakam - Seorang warga Kota Medan, Menek,SH,ajukan gugatan perdata secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam,Senin [19/5/2025] terkait rumah yang telah dibelinya sejak tahun 2020 dari penjual, Setiawan terancam dilelang oleh Bank.
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Gugatan yang diajukan oleh Menek,SH dan telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya,Advokad Ramhali Nainggolan,SH terhadap tergugat karena dia merasa ditipu oleh penjual sehingga dianggap perbuatan melawan hukum.
Adapun objek perkara dalam sengketa itu adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 94 meter persegi yang terletak di Perumahan Hastia, Jalan Terusan Gang Bengkel, Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Dijelaskan Ramhali Nainggolan,SH ,bahwa kliennya Menek telah melakukan transaksi jual beli secara sah di hadapan Notaris pada tahun 2020 sehingga menempati rumah tersebut sejak saat itu."Pada saat transaksi di Notaris ,bahwa rumah itu tidak ada masalah sama sekali"
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Tetapi kini rumah itu justru akan dilelang oleh Bank karena dijadikan jaminan kredit oleh pemilik sebelumnya,”ujar Ramhali Nainggolan,SH saat dikonfirmasi usetelah melakukan pendaftaran perkara tersebut.
Lanjutnya lagi,transaksi jual beli rumah itu dilakukan melalui Perjanjian Pembayaran Jual Beli [PPJB]yang ditandatangani pada 25 Agustus 2020 di hadapan notaris.
Harga rumah disepakati sebesar Rp270 juta,penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp 50 juta dengan mencicil Rp 6,2 juta setiap bulannya,jadi total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp211,2 juta hingga bulan Oktober Tahun 2022.