Tanah-Karo, WahanaNews.co - Anggota Satres Narkoba Polres Karo mengejar dan menangkap sepasang kekasih, BG (42) dan HK (34), di rumah yang mereka tempati di Jalan Renun Desa Lau Baleng, karena terdeteksi terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, pada saat penangkapan Jumat (15/3/2024), kedua tersangka sedang menghisap sabu.
Baca Juga:
Hendak Edarkan Sabu, Dido Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
"Dalam rumah itu, ditemukan barang bukti seperti alat hisap bong yang terbuat dari botol sprite, pipet rakitan, dan kaca pyrex, serta 4 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 5.51 gram dibungkus dalam tissue dan 1 bal plastik klip warna merah dan 1 unit telepon genggam merk Nokia warna biru," katanya.
"Mereka mengakui bahwa semua barang bukti itu milik mereka dan mereka mengkonsumsi narkoba tidak hanya menjadi pengedar," imbuhnya.
Saat ini, keduanya telah ditahan dan diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi Telusuri Peredaran Sabu, Ringkus MZA di Desa Labuhan Labo
[Redaktur : Hadi Kurniawan]