Tanah-Karo.WahanaNews.co - Seorang warga laki-laki bernama N Alias Dido (43), yang beralamat di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan saat ini tinggal di Tanah Karo, ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karo. Dido ditangkap pada saat berada di pinggir jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo karena terindikasi memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan N Alias Dido pada hari Selasa (27/2/2024) lalu. Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik bening berisikan sabu-sabu didalam kantong celananya. Setelah ditimbang, berat keseluruhan netto yang ditemukan adalah 8,74 gram.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
Penangkapan Dido bermula dari informasi masyarakat yang mencurigainya sebagai pengedar sabu-sabu di seputaran Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe.
"Pelaku ini diamankan pada hari Selasa (27/2/2024) lalu," kata Kasat kepada wartawan pada Rabu (13/3/2024) di Mapolres Tanah Karo. Saat diinterogasi, Dido mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya dan pada rencananya akan dijual.
"Dido telah dimasukkan ke sel Polres Karo dan dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat.
Baca Juga:
Polisi Telusuri Peredaran Sabu, Ringkus MZA di Desa Labuhan Labo
[Redaktur : Hadi Kurniawan]